Friday, November 13, 2015

UKG Usai, Guru Harus Bersiap Hadapi PKG

Setelah UKG (Uji Kompetensi Guru) usai, guru harus kembali bersiap untuk menghadapi PKG (Penilaian Kinerja Guru). Menurut rencana, PKG ini akan dilaksanakan tahun depan, atau tahun 2016 mendatang. Meski begitu, guru diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan karena PKG ini berbeda dengan UKG. Penilaian Kinerja Guru atau PKG ini akan menilai guru secara menyeluruh, meliputi pengetahuan dan kemampuan.
Hal ini dikarenakan kemampuan guru antara teori dan praktek, atau antara pelajaran satu dengan pelajaran yang lain tidaklah merata. Seperti yang dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata bahwa orang yang berkemampuan Bahasa Inggris bagus belum tentu bisa mengajarkan pelajaran Bahasa Inggris dengan baik.

Yang akan dijadikan komponen penilai nantinya adalah pengawas, kepala sekolah, siswa, serta komite sekolah. Nilai yang diperoleh dalam PKG ini nantinya akan digabung dengan nilai UKG. Nilai yang didapat dari kedua jenis ujian ini nantinya yang akan menjadi nilai utuh seorang guru. Alasan siswa juga dijadikan komponen penilai adalah karena siswa lebih tahu bagaimana cara gurunya mengajar.

Meski menggunakan model nilai, yang dicari dari ujian-ujian ini bukanlah nilai ketuntasan minimal tetapi lebih pada guru sebagai pembelajar. Alasannya adalah, jika gurunya mau belajar, maka siswanya akan mengikuti guru tersebut dengan belajar lebih giat. (sekolahdasar.net)

Informasi Serta Jadwal UKG Susulan tahun 2015

Sampai saat ini, UKG atau Uji Kompetensi Guru masih berlangsung. Berdasarkan jadwal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Uji Kompetensi Guru ini akan berlangsung antara tanggal 9 sampai 27 November 2015 di seluruh wilayah Indonesia. Sekitar 2 jutaan guru, atau tepatnya  2.587.253 guru telah terdaftar sebagai peserta dalam ujian tersebut. Untuk beberapa alasan, ada guru yang belum terdaftar untuk mengikuti UKG. Namun, akan ada UKG susulan yang rencananya akan diselenggarakan 7 sampai 11 Desember 2015.
Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tertanggal 6 November 2015, guru yang berhak mengikuti UKG susulan adalah guru yang telah tercatat sebagai peserta UKG namun salah menetapkan mata pelajaran. Selain itu, guru yang belum terdaftar UKG baik yang sudah terdaftar di Dapodik ataupun belum juga akan berkesempatan mengikuti UKG susulan tersebut.

Salah satu ketentuan mengikuti UKG adalah memiliki sertifikat pendidik, serta menetapkan mata pelajaran sesuai dengan sertifikatnya. Sementara bagi guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik harus menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya atau mata pelajaran yang diampunya. 

Persiapan dan Jadwal UKG Susulan 2015
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7. Penandaan TUK 20-27 November 2015
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2015
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015