Setelah UKG (Uji Kompetensi Guru) usai, guru harus kembali bersiap untuk menghadapi PKG (Penilaian Kinerja Guru). Menurut rencana, PKG ini akan dilaksanakan tahun depan, atau tahun 2016 mendatang. Meski begitu, guru diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan karena PKG ini berbeda dengan UKG. Penilaian Kinerja Guru atau PKG ini akan menilai guru secara menyeluruh, meliputi pengetahuan dan kemampuan.
Hal ini dikarenakan kemampuan guru antara teori dan praktek, atau antara pelajaran satu dengan pelajaran yang lain tidaklah merata. Seperti yang dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata bahwa orang yang berkemampuan Bahasa Inggris bagus belum tentu bisa mengajarkan pelajaran Bahasa Inggris dengan baik.
Yang akan dijadikan komponen penilai nantinya adalah pengawas, kepala sekolah, siswa, serta komite sekolah. Nilai yang diperoleh dalam PKG ini nantinya akan digabung dengan nilai UKG. Nilai yang didapat dari kedua jenis ujian ini nantinya yang akan menjadi nilai utuh seorang guru. Alasan siswa juga dijadikan komponen penilai adalah karena siswa lebih tahu bagaimana cara gurunya mengajar.
Meski menggunakan model nilai, yang dicari dari ujian-ujian ini bukanlah nilai ketuntasan minimal tetapi lebih pada guru sebagai pembelajar. Alasannya adalah, jika gurunya mau belajar, maka siswanya akan mengikuti guru tersebut dengan belajar lebih giat. (sekolahdasar.net)







0 comments:
Post a Comment